Standar Umum
- Proses
audit harus dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis sebagai auditor.
- Seorang
Auditor harus mempertahankan dan mengedepankan sesuatu yang berhubungan
dengan Independensi dan Perikatan.
- Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran ilmuya secara profesional dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan
mengaudit harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten
harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman
mengenai pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan saat
mengaudit.
- Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
- Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi di Indonesia yang berlaku umum
- Laporan
auditor harus menunjukkan jika ada ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
- Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat
diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka
alasannya harus dinyatakan.
No comments:
Post a Comment