BAB I
PENDAHULUAN
Judul pembahasan yang kita bahas adalah “Kebijakan otonomi
daerah dalam kerangka NKRI”. Tema ini relevan untuk dibahas ditengah upaya kita
untuk memperkuat sistem demokrasi dan sistem pemerintahan yang baik di daerah,
terutama sejak dimunculkannya semangat desentralisasi pada masa reformasi 1998
lalu. Pada saat ini kita tengah berada pada era pelaksanaan otonomi daerah,
dimana tujuannya adalah membuat daerah menjadi lebih mandiri, maju dan
sejahtera –dalam kerangka penguatan pembangunan nasional.
Keberhasilan pembangunan daerah merupakan bagian integral
dari keberhasilan pembangunan nasional dalam kerangka NKRI. Desentralisasi
merupakan paradigma yang memperkokoh pembangunan daerah dewasa ini. Paradigma
desentralisasi tersebut, tidak saja semata-mata merupakan reaksi atas praktik
pembangunan nasional yang sentralistik, sebagaimana diterapkan sedemikian rupa
pada masa Orde Baru, tetapi sudah menjadi tuntutan mendasar yang harus
diterapkan dengan mengimplementasikan konsep otonomi daerah secara luas.
BAB II
PEMBAHASAN
Kebijakan Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
A. Hakikat Otonomi daerah
Otonomi daerah Dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan
kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah
adalah kepala daaerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai
badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislative daerah. Sedangkan Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
B. Otonomi daerah dalam kerangka
NKRI
Implementasi paradigma desentralisasi di Indonesia, selaras
dengan konstitusi (UUD Negara RI 1945) dilakukan untuk memperkuat format negara
kesatuan (NKRI), bukan dalam format negara federal (federalisme). Kerangka
otonomi daerah secara luas di Indonesia, dengan demikian diharapkan dapat
berjalan secara efektif dalam menggerakkan laju pembangunan di berbagai bidang
di daerah, dalam memperkuat NKRI. Dengan implementasi otonomi daerah secara
luas dalam kerangka penguatan NKRI, maka diharapkan :
1. Akan muncul kemandirian yang
digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan
berbagai potensi sumberdaya yang ada, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya
alam, untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan daerah –dan dengan demikian
otomatis akan mendukung atau memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai
NKRI.
2. Tata hubungan antara pusat-daerah
diharapkan akan menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka
penguatan integrasi (persatuan dan kesatuan) bangsa dan pembangunan nasional.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi keluhan-keluhan dari daerah atas kebijakan
pemerintah pusat yang dinilai tidak adil. Demikian pula, tidak akan ada lagi
resistensi dan gejolak terkait dengan hubungan pusat-daerah. Pergerakan
pendulum antara sentralisasi dan desentralisasi sangat jelas terlihat dari
rumusan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang ada, baik sebelum dan
setelah era reformasi. Sebelum era reformasi, berlaku UU No. 5 tahun 1974
tentang Pemerintahan Daerah. Pada saat itu, terjadi turbulensi di bidang
politik, ekonomi, sosial dan budaya, sampai diundangkannya UU No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah. Setelah itu, kini telah berlaku UU No. 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Membandingkan pokok-pokok pikiran antara UU
No. 5 tahun 1974 dengan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004, ada
perbedaan mendasar.
· Pertama, dari
sisi filosofis. UU No. 32 tahun 2004 filosofinya adalah keseragaman atauuniformitas,
sedangkan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 filosofinya adalahkeanekaragaman
dalam kesatuan.
· kedua, dari
aspek pembagian satuan pemerintahan. UU No. 5 tahun 1974 menggunakanpendekatan
tingkatan (level approach), ada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II. Sedangkan, UU No 22 tahun 1999 menggunakan pendekatan besaran dan
isi otonomi (size and content approach), ada daerah yang besar dan
ada daerah yang kecil berdasar kemandirian masingmasing, ada daerah dengan isi
otonomi terbatas dan ada daerah yang otonominya luas. Sementara, UU No. 32
tahun 2004 menggunakan pendekatan besaran dan isi otonomi (size and
content approach), dengan menekankan pada urusan yang
berkeseimbangan dengan azas eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.
· Ketiga, fungsi
utama pemerintahan daerah, menurut UU No. 5 tahun 1975 adalah sebagaipromotor
pembangunan, sedangkan menurut UU No. 22 tahun 1999 sama dengan UU No. 32
tahun 2004 yaitu sebagai pemberi pelayanan masyarakat.
· Keempat, terkait
dengan penggunaan azas penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurut UU No. 5
tahun 1974 adalah seimbang antara desentralisasi, dekonsetrasi dan tugas
pembantuan pada semua tingkatan. Sementara pada UU No. 22 tahun 1999,
desentralisasi terbatas pada daerah provinsi dan pada luas daerah
kabupaten/kota, dekonsentrasi terbatas pada kebupaten/kota dan luas pada
provinsi, tugas pembantuan yang seimbang pada semua tingkatan pemerintahan
sampai ke desa. Sedangkan, menurut UU No. 32 tahun 2004, desentralisasi diatur
berkesimbangan antara daerah provinsi, kabupaten/kota, desentralisasi terbatas
pada kabupaten/kota dan luas pada provinsi, tugas pembantuan berimbang pada
semua tingkatan pemerintahan. Bagaimanapun, otonomi Daerah merupakan kewenangan
untuk membuat kebijakan (mengatur) dan melaksanakan kebijakan (mengurus)
berdasarkan perkara sendiri. Sehingga, masyarakat yang berada pada satu
teritori tertentu adalah pemilik dan subyek Otonomi daerah. Hal ini, membawa
konsekwensi perlunya partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap tahap
penyelenggaraan otonomi.
Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk pengejawantahan
dari proses desentralisasi. Kepentingannya adalah upaya untuk lebih mendekati
tujuan-tujuan diselenggarakannya pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita
masyarakat yang lebih baik, yang adil dan makmur. Dua tema adil dan makmur
dalam konteks ini berarti terciptanya suatu tatanan yang demokratis dan
masyarakat yang sejahtera di daerah. Kebijakan desetralisasi akan mendorong
terciptanya tatanan yang demokratis dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
C. Alasan Indonesia membutuhkan
desentralisasi otonomi daerah:
1. Kehidupan berbangsa dan bernegara
selama ini sangat terpusat di Jakarta, pembangunan wilayah lain sebagian
dilalaikan.
2. Pembagian kekayaan secara tidak
adil dan tidak merata.
3. Kesenjangan sosial sangat mencolok
D. Pentingnya penerapan kebijakan
desentralisasi otonomi daerah adalah:
1. Paradigma desentralisasi juga
selaras dengan prinsip pemerintahan yang demokratis, dengan adanya pengaturan
kewenangan yang seimbang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Desentralisasi tidak menafikkan peran dan kewenangan pemerintah pusat. Asas dekonsentrasi
tetap harus Dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, seiring sejalan (sinergis)
dengan laju implementasi otonomi daerah.
2. Desentralisasi juga mencegah
terjadinya pemusatan kekuasaan, yang dapat menimbulkan munculnya pemerintahan
yang otoriter, serta mendorong demokratisasi di tingkat lokal, karena rakyat
lebih mempunyai peluang untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan di
wilayahnya masing-masing (grass roots democracy).
3. Desentralisasi menciptakan
efisiensi pemerintahan, karena sebagian urusanurusan pemerintahan
diselenggarakan oleh satuan-satuan pemerintahan tingkat daerah, sehingga
memperpendek rentang birokrasi bila dibandingkan dengan pengendalian dari
Pusat.
4. Dari segi sosiokultural,
desentralisasi menyebabkan kepentingan rakyat di daerah-daerah yang memiliki
kekhususan-kekhususan tertentu dapat tertangani dengan lebih baik.
5. Desentralisasi membuat pembangunan
dapat berjalan dengan lebih baik dan terarah, karena dilakukan langsung oleh
satuan-satuan pemerintahan di tingkat daerah.
E. Argumentasi dalam pelaksanaan
desentralisasi pada otonomi daerah
Pelaksanan desentralisasi harus dilandasi argumentasi yang
kuat dan baik secara teoritik atau empirik. Argumen dalam memilih
desentralisasi otonomi daerah:
1. Untuk terciptanya efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
- Fungsi
distributif (mengelola berbagai dimensi kehidupan)
- Fungsi
regulatif (menyangkut penyediaan barang dan jasa)
- Fungsi
Ekstraktif (memobilisasi sumberdaya keuangan untuk aktivitas negara)
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir
politik lanjutan terutama karir dibidang
politik dan pemerintah ditingkat nasional
4. stabilitas politik
5. kesetaraan politik, masyarakat tingkat lokal
mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam politik
6. Akuntabilitas public Demokrasi
memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, untuk berpartisipasi dalam
segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara.
F. Bentuk dan Tujuan
Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
1. Dekonsentrasi
Hanya berupa pergesran volume pekerjaan dari parlemen pusat
kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan
kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
Dapat ditempuh melalui:
ü Transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari
pemerintah pusat kepada propinsi, distrik dan unit administratif lokal
ü Koordinasi unit-unit pada level sub-nasional
atau melalui insentif dan paraturan perjanjian diantara pemerintah pusat dan
daerah serta unti-unit tersebut.
2. Delegasi
Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan
manajerial untuk melakukan tuga-tugas khusus kepada organisasi yang tidak
secara langsuang berada dibawah pangawasan pemerintah pusat .
3. Devolusi
Adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit
pemerintahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian
fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Menurut Rondinelli, devolusi merupakam upaya memperkuat pemerinyahan didaerah
secara lelgal yang secara subtantif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar
kendali langsung pemerintah pusat.
Ciri yang melekat pada devolusi:
a. Adanya sebuah badan lokal yang
secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada
pelayanan lokal yang signifikan.
b. Pemerinyah daerah harus memiliki
kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan otoritas untuk
meningkatkan pendapatannya.
c. Harus mengembangkan kompetensi
staf.
d. Anggota Dewan yang terpilih, yang
beroperasi pada garis partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
e. Pejabat pemerintah pusat harus
melayani sebagai penasihat dan evaluator luar yang tidak memiliki peranan
apapun didalam otoritas local
4. Privatisasi
Adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah
kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula
merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta. Misal: BUMN
dan BUMD dilebur menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tugas Pembantuan Merupakan
pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah yang lebih atas
untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah
agar menyelenggarakan tugas/urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya
lebih atas.
G. Kebijakan dan Tujuan Otonomi
daerah
Jadi pada intinya, tujuan dan kebijakan desentralisasi
otonomi daaerah dalam kerangka NKRI adalah:
1. Pemerintahan otonomi daerah mewujudkan
cita-cita masyarakat yang lebih baik, yang adil dan makmur yang berarti
terciptanya suatu tatanan yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera di
daerah.
2. Desentralisasi atau otonomi daerah
yang mampu menumbuhkan modal sosial dan tradisi kewargaan di tingkat lokal.
3. Penerapan Otonomi Daerah yang
mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat daerah, khususnya rakyat miskin.
4. Otonomi daerah mempermudah
mengakses sumberdaya dan mengembangkan potensin untuk dapat meningkatkan
kemajuan daerah masing-masing, sehingga kesenjangan antardaerah dan pusat dapat
diperkecil.
5. Otonomi daerah dapat menjawab akar
tuntutan politik yaitu tuntutan keadilan ekonomi yang kurang adil antara pusat
dan daerah.
6. otonomi daerah meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah.
7. Pembagian kebijakan kewenangan Daerah Otonomi Propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:
a) Kebijakan Yang meliputi lintas kabupaten dan kota
(bidang PU, Perhubungan, Perkebunan)
b) Kebijakan dalam Perencanaan dan
pengendalian pembangunan regional secara makro
c) Kebijakan dalam hal kelautan yang
meliputi eksplorasi, akspluoitasi, konservasi
d) Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah
Otonom Kota bertanggung jawab atas beberapa bidang, misalnya Peternakan,
Pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Kerja, Kesehatan, Lingkungan
Hidup, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pedagangan dan Industri, Penanaman Modal,
dan Koperasi
8. Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
9. Otonomi daerah memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah dalam bidang ekonomi.
10. Pemerintahan daerah harus kreatif
11. Otonomi daerah membentuk Politik lokal yang stabil
12. Pemerintahan Daerah harus menjamin kesinambungan
berusaha
13. Pemerintahan Daerah harus komunikatif dengan LSM,
terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
No comments:
Post a Comment