Saturday 25 April 2015

Kebijakan Otonomi Daerah Dalam Kerangka NKRI




BAB I
PENDAHULUAN

Judul pembahasan yang kita bahas adalah “Kebijakan otonomi daerah dalam kerangka NKRI”. Tema ini relevan untuk dibahas ditengah upaya kita untuk memperkuat sistem demokrasi dan sistem pemerintahan yang baik di daerah, terutama sejak dimunculkannya semangat desentralisasi pada masa reformasi 1998 lalu. Pada saat ini kita tengah berada pada era pelaksanaan otonomi daerah, dimana tujuannya adalah membuat daerah menjadi lebih mandiri, maju dan sejahtera –dalam kerangka penguatan pembangunan nasional.

Keberhasilan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari keberhasilan pembangunan nasional dalam kerangka NKRI. Desentralisasi merupakan paradigma yang memperkokoh pembangunan daerah dewasa ini. Paradigma desentralisasi tersebut, tidak saja semata-mata merupakan reaksi atas praktik pembangunan nasional yang sentralistik, sebagaimana diterapkan sedemikian rupa pada masa Orde Baru, tetapi sudah menjadi tuntutan mendasar yang harus diterapkan dengan mengimplementasikan konsep otonomi daerah secara luas.




BAB II
PEMBAHASAN

Kebijakan Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
A.   Hakikat Otonomi daerah
Otonomi daerah Dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah adalah kepala daaerah beserta perangkat  daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislative daerah. Sedangkan Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

B.   Otonomi daerah dalam kerangka NKRI
Implementasi paradigma desentralisasi di Indonesia, selaras dengan konstitusi (UUD Negara RI 1945) dilakukan untuk memperkuat format negara kesatuan (NKRI), bukan dalam format negara federal (federalisme). Kerangka otonomi daerah secara luas di Indonesia, dengan demikian diharapkan dapat berjalan secara efektif dalam menggerakkan laju pembangunan di berbagai bidang di daerah, dalam memperkuat NKRI. Dengan implementasi otonomi daerah secara luas dalam kerangka penguatan NKRI, maka diharapkan :
1.    Akan muncul kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan berbagai potensi sumberdaya yang ada, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam, untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan daerah –dan dengan demikian otomatis akan mendukung atau memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai NKRI.
2.    Tata hubungan antara pusat-daerah diharapkan akan menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan integrasi (persatuan dan kesatuan) bangsa dan pembangunan nasional. Dengan demikian, tidak akan ada lagi keluhan-keluhan dari daerah atas kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak adil. Demikian pula, tidak akan ada lagi resistensi dan gejolak terkait dengan hubungan pusat-daerah. Pergerakan pendulum antara sentralisasi dan desentralisasi sangat jelas terlihat dari rumusan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang ada, baik sebelum dan setelah era reformasi. Sebelum era reformasi, berlaku UU No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah. Pada saat itu, terjadi turbulensi di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, sampai diundangkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah itu, kini telah berlaku UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Membandingkan pokok-pokok pikiran antara UU No. 5 tahun 1974 dengan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004, ada perbedaan mendasar.
·         Pertama, dari sisi filosofis. UU No. 32 tahun 2004 filosofinya adalah keseragaman atauuniformitas, sedangkan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 filosofinya adalahkeanekaragaman dalam kesatuan.
·         kedua, dari aspek pembagian satuan pemerintahan. UU No. 5 tahun 1974 menggunakanpendekatan tingkatan (level approach), ada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Sedangkan, UU No 22 tahun 1999 menggunakan pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content approach), ada daerah yang besar dan ada daerah yang kecil berdasar kemandirian masingmasing, ada daerah dengan isi otonomi terbatas dan ada daerah yang otonominya luas. Sementara, UU No. 32 tahun 2004 menggunakan pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content approach), dengan menekankan pada urusan yang berkeseimbangan dengan azas eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi.
·         Ketiga, fungsi utama pemerintahan daerah, menurut UU No. 5 tahun 1975 adalah sebagaipromotor pembangunan, sedangkan menurut UU No. 22 tahun 1999 sama dengan UU No. 32 tahun 2004 yaitu sebagai pemberi pelayanan masyarakat.
·         Keempat, terkait dengan penggunaan azas penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurut UU No. 5 tahun 1974 adalah seimbang antara desentralisasi, dekonsetrasi dan tugas pembantuan pada semua tingkatan. Sementara pada UU No. 22 tahun 1999, desentralisasi terbatas pada daerah provinsi dan pada luas daerah kabupaten/kota, dekonsentrasi terbatas pada kebupaten/kota dan luas pada provinsi, tugas pembantuan yang seimbang pada semua tingkatan pemerintahan sampai ke desa. Sedangkan, menurut UU No. 32 tahun 2004, desentralisasi diatur berkesimbangan antara daerah provinsi, kabupaten/kota, desentralisasi terbatas pada kabupaten/kota dan luas pada provinsi, tugas pembantuan berimbang pada semua tingkatan pemerintahan. Bagaimanapun, otonomi Daerah merupakan kewenangan untuk membuat kebijakan (mengatur) dan melaksanakan kebijakan (mengurus) berdasarkan perkara sendiri. Sehingga, masyarakat yang berada pada satu teritori tertentu adalah pemilik dan subyek Otonomi daerah. Hal ini, membawa konsekwensi perlunya partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap tahap penyelenggaraan otonomi.

Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari proses desentralisasi. Kepentingannya adalah upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan diselenggarakannya pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik, yang adil dan makmur. Dua tema adil dan makmur dalam konteks ini berarti terciptanya suatu tatanan yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera di daerah. Kebijakan desetralisasi akan mendorong terciptanya tatanan yang demokratis dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

C.   Alasan Indonesia membutuhkan desentralisasi otonomi daerah:
1.    Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta, pembangunan wilayah lain sebagian dilalaikan.
2.    Pembagian kekayaan secara tidak adil dan tidak merata.
3.    Kesenjangan sosial sangat mencolok

D.   Pentingnya penerapan kebijakan desentralisasi otonomi daerah adalah:
1.    Paradigma desentralisasi juga selaras dengan prinsip pemerintahan yang demokratis, dengan adanya pengaturan kewenangan yang seimbang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi tidak menafikkan peran dan kewenangan pemerintah pusat. Asas dekonsentrasi tetap harus Dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, seiring sejalan (sinergis) dengan laju implementasi otonomi daerah.
2.    Desentralisasi juga mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan, yang dapat menimbulkan munculnya pemerintahan yang otoriter, serta mendorong demokratisasi di tingkat lokal, karena rakyat lebih mempunyai peluang untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya masing-masing (grass roots democracy).
3.    Desentralisasi menciptakan efisiensi pemerintahan, karena sebagian urusanurusan pemerintahan diselenggarakan oleh satuan-satuan pemerintahan tingkat daerah, sehingga memperpendek rentang birokrasi bila dibandingkan dengan pengendalian dari Pusat.
4.    Dari segi sosiokultural, desentralisasi menyebabkan kepentingan rakyat di daerah-daerah yang memiliki kekhususan-kekhususan tertentu dapat tertangani dengan lebih baik.
5.    Desentralisasi membuat pembangunan dapat berjalan dengan lebih baik dan terarah, karena dilakukan langsung oleh satuan-satuan pemerintahan di tingkat daerah.

E.  Argumentasi dalam pelaksanaan desentralisasi pada otonomi daerah
Pelaksanan desentralisasi harus dilandasi argumentasi yang kuat dan baik secara teoritik atau empirik. Argumen dalam memilih desentralisasi otonomi daerah:
1.    Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan

  •   Fungsi distributif (mengelola berbagai dimensi kehidupan)
  • Fungsi regulatif (menyangkut penyediaan barang dan jasa)
  • Fungsi Ekstraktif (memobilisasi sumberdaya keuangan untuk aktivitas negara)
2.    Sebagai sarana pendidikan politik
3. pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan           terutama karir dibidang politik dan pemerintah ditingkat nasional
4.    stabilitas politik
5.  kesetaraan politik, masyarakat tingkat lokal mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam politik
6.    Akuntabilitas public Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara.

F.    Bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah

1.    Dekonsentrasi
Hanya berupa pergesran volume pekerjaan dari parlemen pusat kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan. Dapat ditempuh melalui:
ü  Transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada propinsi, distrik dan unit administratif lokal 
ü  Koordinasi unit-unit pada level sub-nasional atau melalui insentif dan paraturan perjanjian diantara pemerintah pusat dan daerah serta unti-unit tersebut.
2.    Delegasi
Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tuga-tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsuang berada dibawah pangawasan pemerintah pusat .
3.    Devolusi
Adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakam upaya memperkuat pemerinyahan didaerah secara lelgal yang secara subtantif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat.
Ciri yang melekat pada devolusi:
a.    Adanya sebuah badan lokal yang secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
b.    Pemerinyah daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya.
c.    Harus mengembangkan kompetensi staf.
d.    Anggota Dewan yang terpilih, yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
e.    Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasihat dan evaluator luar yang tidak memiliki peranan apapun didalam otoritas local
4.    Privatisasi
Adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta. Misal: BUMN dan BUMD dilebur menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tugas Pembantuan Merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas/urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas.
  
G.   Kebijakan dan Tujuan Otonomi daerah
Jadi pada intinya, tujuan dan kebijakan desentralisasi otonomi daaerah dalam kerangka NKRI adalah:
1.    Pemerintahan otonomi daerah mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik, yang adil dan makmur yang berarti terciptanya suatu tatanan yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera di daerah.
2.    Desentralisasi atau otonomi daerah yang mampu menumbuhkan modal sosial dan tradisi kewargaan di tingkat lokal.
3.    Penerapan Otonomi Daerah yang mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat daerah, khususnya rakyat miskin.
4.    Otonomi daerah mempermudah mengakses sumberdaya dan mengembangkan potensin untuk dapat meningkatkan kemajuan daerah masing-masing, sehingga kesenjangan antardaerah dan pusat dapat diperkecil.
5.    Otonomi daerah dapat menjawab akar tuntutan politik yaitu tuntutan keadilan ekonomi yang kurang adil antara pusat dan daerah.

6. otonomi daerah meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah.

7. Pembagian kebijakan kewenangan Daerah Otonomi Propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:
a) Kebijakan Yang meliputi lintas kabupaten dan kota (bidang PU, Perhubungan, Perkebunan)
b)   Kebijakan dalam Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro
c)    Kebijakan dalam hal kelautan yang meliputi eksplorasi, akspluoitasi, konservasi
d)    Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota bertanggung jawab atas beberapa bidang, misalnya Peternakan, Pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Kerja, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pedagangan dan Industri, Penanaman Modal, dan Koperasi

8. Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.

9. Otonomi daerah memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah dalam bidang ekonomi.

10. Pemerintahan daerah harus kreatif
11. Otonomi daerah membentuk Politik lokal yang stabil
12. Pemerintahan Daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
13. Pemerintahan Daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.


No comments:

Post a Comment