Wednesday 28 November 2018

Arus Kas (Cash Flow) Metode Sumber dan Penggunaan Dana

Sekarang kita akan membahas jenis Metode Pemeriksaan Tidak Langsung yang ketiga yaitu Metode Sumber dan Penggunaan Dana. Dalam metode ini, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan pendekatan sumber uang yang diperoleh atas pembelian aktiva atau pengeluaran lainnya. Pendekatan ini biasanya digunakan dalam kondisi apabila terdapat data:
  1. Sumber pendanaan kegiatan usaha Wajib Pajak baik yang didapat dari penghasilan tetap maupun penghasilan lainnya.
  2. Penggunaan dana Wajib Pajak baik untuk kegiatan operasional maupun penambahan harta.
Dalam melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode ini, umumnya pemeriksa akan membuat suatu perkiraan, dimana di sisi debit memuat sumber dan di sisi kredit memuat penggunaannya, untuk memudahkan analisa sumber dan penggunaan dana Wajib Pajak yang diperiksa. Menurut SE – 65/PJ/2013, sumber-sumber dana terdiri dari:
  1. penurunan dalam pos-pos harta;
  2. kenaikan dalam pos-pos utang;
  3. penghasilan yang menjadi objek maupun bukan objek;
  4. dan sebagainya.
Sementara, untuk pengeluaran dana terdiri dari:
  1. kenaikan dalam pos-pos harta;
  2. penurunan dalam pos-pos utang;
  3. pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan pribadi;
  4. dan sebagainya.
Setiap penggunaan dana selalu didukung oleh adanya sumber dana. Sumber dana sendiri perlu diyakini apakah sumber dana tersebut berasal dari penghasilan atau bukan. Jika penggunaan dana lebih besar daripada dana yang didapatkan berarti ada sejumlah penghasilan yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Namun, apabila semua penghasilan dan pengeluaran telah dilaporkan dengan benar, maka seharusnya minimal jumlah sumber dana sama besarnya dengan jumlah penggunaan dana
Secara umum, pendekatan ini dapat diformulasikan sebagai berikut:
Saldo awal kas/bank + Sumber dana       = Saldo akhir kas/bank + Penggunaan dana
atau
Sumber dana            =     Penggunaan dana
(dalam hal data mengenai saldo awal kas/bank dan/atau saldo akhir     kas/bank tidak ada dan/atau tidak diyakini kebenarannya)
Sumber dana            = Saldo akhir kas/bank + Penggunaan dana – Saldo awal kas/bank
Penghasilan bruto   =   Sumber dana
(dalam hal terdapat penambahan dan/atau pengurangan harta dan/atau utang yang belum termasuk dalam sumber dana maka supaya diperhitungkan)
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak biasanya memisahkan antara pengeluaran dana dan sumber-sumber dana yang menggunakan sistem cash basis atau accrual basis, agar tidak salah dalam melakukan perhitungan. Metode ini akan dapat diterapkan jika pengeluaran dana diwujudkan dalam bentuk fisik (yang terdapat di dalam neraca aktiva), yang antara lain:
  1. bangunan;
  2. mesin;
  3. kendaraan;
  4. peralatan;
  5. persediaan;
  6. dan aktiva tetap lainnya.
Lalu pengeluaran dana yang diwujudkan dalam bentuk riil (yang terdapat di dalam laporan rugi laba), antara lain:
  1. pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian harga pokok penjualan;
  2. pengeluaran-pengeluaran untik biaya usaha;
  3. pembagian laba atau dividen;
  4. biaya untuk kepentingan pribadi.
Atas dasar itu, pemeriksa pajak dapat menelaah sumber uang yang didapatkan oleh Wajib Pajak. Jika dalam laporan neraca – kas Wajib Pajak memperlihatkan peningkatan nominal yang dimiliki, dipastikan penerimaan uang harus lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran-pengeluaran tersebut.
Namun, metode ini tidak dapat memastikan apabila jumlah pengeluaran lebih besar dari jumlah pendapatan, maka terdapat sejumlah pendapatan yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Jika pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, ada kemungkinan pengeluaran dilakukan dengan menggunakan sumber dana berupa utang ke pihak lain yang tidak dilaporkan. Kemungkinan pemeriksa akan mencari dan menghitung objek PPh 23 atas bunga karena lebih relevan jika terkait sehubungan dengan metode sumber dan penggunaan dana.