TUGAS AKHIR
ANALISIS KASUS BANK CENTURY
DARI SUDUT PANDANG
MANAJEMEN & PEMERINTAHAN
Penyusun
:
Arshad Liantono
1125111078
S1 Akuntansi B
Dosen
:
Yunus Indra Purnama, MM, Akt, CA
Fakultas Bisnis dan Teknologi Informasi
Universitas Teknologi Yogyakarta
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum.
Wr. Wb
Pertama–tama saya
panjatkan puji syukur terhadap Allah S.W.T yang telah memberikan Rahmat serta
Hidayah-Nya, sehingga masih dalam keadaan sehat walafiat. Dan tidak lupa
Sholawat beserta salam saya sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad
S.A.W. yang telah membawa ajaran islam untuk umat manusia menuju jalan yang
lurus dan benar demi mendapatkan keridho’an Allah S.W.T.
Untuk memenuhi atau
melengkapi standar kegiatan perkuliahan, maka di berikannya tugas akhir atau
menyusun makalah demi melatih kemandirian mahasiswa dalam menuntut ilmu pada perguruan
tinggi. Materi yang di sajikan dalam makalah ini saya
rangkum dari berbagai informasi yang saya dapat, seperti media sosial/online, dan teman–teman yang ada di sekitar
saya.
Dengan ini saya sangat bersyukur karena
dapat menyelesaikan tugas perkuliahan yang di berikan oleh Dosen kepada saya.
Semoga tugas makalah yang telah saya selesaikan ini dapat membawa manfaat bagi
yang membacanya terutama buat saya dan teman–teman yang lain.
Saya mengucapkan banyak terima kasih
kepada teman–teman yang telah memberikan bimbingan dan saran dalam menyusun
laporan analisis ini sehingga tugas ini dapat diselesaikan dengan baik dan
tepat pada waktunya.
Mungkin makalah yang
telah saya susun ini masih banyak kekurangan dan untuk memperbaiki serta demi
menyempurnakan isi nya, saya sebagai penyusun mengharapkan saran di kritikannya.
Demi kemajuan saya pribadi dalam menyusun tugas makalah selanjutnya, sehingga
dapat lebih bermanfaat bagi saya pribadi dan rekan–rekan yang lain.
Apabila ada kesalahan kata dalam
penyusunan makalah ini, saya sebagai penyusun mohon maaf yang sebesar–besarnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Yogyakarta, 3 Desember 2014
( Arshad Liantono)
KATA PENGANTAR
.....................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................... ii
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang Masalah...................................................................... 1
1.2
Tujuan.................................................................................................. 1
BAB II Pembahasan
2.1
Sejarah Singkat Bank Century............................................................ 3
2.2
Keruntuhan Bank Century dari
Sisi Manajemen................................ 4
2.2.1 Akibat
Manajemen Buruk dan Krisis Global ......................... 9
2.3
Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP ).................... 10
2.4
Kasus Century Kesalahan Bank Indonesia dan KSSK....................... 12
2.5
Hak Angket Bank
Century.................................................................. 13
2.6
Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK )................................... 16
2.7
Pansus Century
.................................................................................. 17
2.8
Pemasalahan Kasus ………………………………………................ 18
2.9
Pengambilalihan Bank Century Kepada Pemerintah Melalui LPS.... 19
BAB III Kesimpulan
3.1
Kesimpulan ..…………………………………………………….… 20
3.2
Sumber ………………………………………………………….…. 22
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Kasus Bank Century yang
berkelanjutan membuat masyarakat menjadi bingung mengenai kebenaran dari
kasus tersebut. Makalah ini dibuat sebagai tugas dari dosen Sistem Pengendalian Manajemen , yang mengangkat contoh kasus “Analisis Kasus Bank Century dari Sudut Pandang Pemerintah”. Sadar atau tidak sadar bahwa Kasus Skandal Century telah menyita
perhatian sebagian besar masyarakat kita, khususnya dari kalangan mahasiswa sebagai
kaum intelek masyarakat.
Dengan adanya
makalah ini diharapkan kaum mahasiswa dapat mengetahui detail permasalahan yang
ada dalam tubuh Bank Century, sehingga nantinya dapat menjelaskan kepada
masyarakat bagaimana sebenarnya yang terjadi dan upaya apa yang telah dilakukan
sebagai penyelesaian dari proses yang berkepanjangan ini.
1.2 Tujuan
Dalam penyusunan makalah ini, saya mencoba menganalisa sebuah kasus
yang nanti nya semoga dapat memberikan
informasi yang bermanfaat bagi saya sendiri dan orang lain yang membaca nya. Kasus
yang saya akan coba untuk angkat dalam makalah ini adalah masalah yang di alami
oleh bank century.
Dalam kasus bank century ini, banyak sekali masalah yang harus di
teliti karena sudah banyak merugikan keuangan Negara yang dapat menyengsarakan
rakyat Indonesia. Banyak kebijakan-kebijakan yang menyimpang dan transaksi –
transaksi yang fiktif. Saya selaku masyarakat Indonesia merasa perihatin,
karena masih banyak pejabat yang berkuasa malukakan tindak pidana korupsi.
Tujuan dan manfaat yang dapat diambil dari berjalannya kasus century
yang sedang dihadapi oleh bangsa indonesia ini adalah agar kita semua selalu
melihat aturan–aturan atau undang–undang dalam memecahkan sebuah masalah. Kita
juga di anjurkan agar tidak terburu–buru dan berhati–hati dalam mengambil sebuah
keputusan.
Setiap apa yang kita putuskan seharusnya, di
musyawarahkan dan juga di koordinasikan dengan pihak–pihak terkait lainya, agar
nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi bila keputusan tersebut menyangkut
kepentingan orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada transparansi
sehingga kedepannya tidak menimbulkan konflik. Dengan
hadirnya kasus skandal bank century, tentu akan menjadi suatu pelajaran dan
juga pengalaman untuk kita kedepannya, agar hal ini tidak sampai terjadi untuk
yang kedua kalinya.
BAB
II Pembahasan
2.1 Sejarah Singkat Bank Century
Kisah Bank Century
berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008 saat
ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.
Ada beberapa catatan
penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk didirikan
berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani,
SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH
89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan Negeri Jakarta Selatan
pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran Dasar Bank telah
disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995 dalam Akta
No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di Jakarta.
Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank
Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh
peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat
Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
Anggaran Dasar Bank
Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159 tanggal 29
Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta.
Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia No. C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005. Sesuai
dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah
menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah. Bank
Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990.
Berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember
2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank
Century Tbk dan izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16
April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk
dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di
Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor
Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika
No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63
kantor.
2.2 Keruntuhan
Bank Century dari Sisi Manajemen
Masalah yang terjadi di Bank Century merupakan masalah
internal yang dilakukan oleh pihak manajemen bank yang berhubungan dengan klien
mereka :
- Penyimpangan dan untuk peminjam $ 2,8 milyar
(Rp 1,4 triliun Bank Century pelanggan dan pelanggan delta Antaboga
Securities Indonesia adalahRp 1,4 Triliiun).
- Penjualan produk-produk investasifiktif
Antaboga Delta Securities Indonesia. Jika produk tidak perlu
mendaftar BI dan Bappepam LK.
Kedua Point tersebut
menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Nasabah Bank Century dan Uang para
nasabah pun yang ada di Bank Century tidak bisa dicairkan dan tidak ada uang
tidak dibayar oleh pelanggan.
Setelah tanggal 13
November 2008, Pelanggan Bank Century tidak dapat melakukan transaksi dalam
bentuk devisa, kliring dan tidak dapat mentransfer juga tidak bisa karena Bank
Century tidak mampu untuk melakukannya. Bank hanya dapat mentransfer
uangketabungan.Jadi uang itu tidak bisa keluar dari bank. Hal ini
terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah bank yang merasa
dikhianati dan dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank century, tapi
sekarang bank tersebut tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa
Bank Century Memperjual belikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah
investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan
benar manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal. Kasus ini dapat
mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap
sistem perbankan nasional. Kasus Bank Century, sehingga bisa menyakiti bank di
Indonesia, bahkan dunia.
Berdasarkan kasus Bank
Century diatas menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian
Indonesia sendiri. Karena menyeret banyak pejabat-pejabat penting. Dan
lebih khususnya adalah masalah pergerakan harga saham yang terus mengalami
penurunan akibat dari dampak sistemik kasus Bank Century ini.
Kebangkrutan
PT Bank Century Tbk tidak mungkin terjadi begitu saja, ada beberapa hal yang
menyebabkan kebangkrutan bank century antara lain penyimpangan manajemen
dan pengawasan BI yang tidak efektif yang diduga menjadi penyebab utama bank
itu akhirnya mengalami kebangkrutan. Beberapa
Penyebab bangkrutnya bank Century :
1. Penyimpangan
Manajemen
Modus
kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah
penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market). Hal ini terlihat
dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban
surat berharga valas sebesar US$ 210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank
Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan.
2. Pengawasan BI yang
lemah
BI
ternyata pernah memberikan kelonggaran aturan kepada Bank Century, yakni dengan
memasukkan surat-surat berharga (SSB) yang macet ke kategori lancar. Hal itu
dilakukan agar Bank Century tidak perlu menyisihkan provisi (pencadangan) atas
SSB yang macet itu, sehingga tidak menggerus modalnya. Yang harus dipertanyakan
sejauhmana keefektifan Direktorat Pengawasan Perbankan BI karena selama ini
manajemen Bank Century memberikan laporan harian dan mingguan sehingga
kesehatan perbankan pasti terpantau. Di samping itu, Bapepam selaku
otoritas pasar modal harusnyajugabertanggungjawabkarena Bank Century
merupakan perusahaan publik. Kasus Bank Century ini menunjukkan ada
praktik-praktik yang menyimpang di bank sentral menyangkut tes kelayakan dan
kepatutan (fit and proper test) yang tidak akurat.BI juga dinilai
gagal dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan
good governance). Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam berbagai
bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan.
3. Kesehatan Bank
Kesehatan
bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku.
Pengertian tentang
kesehatan bank diatas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena
kesehatan bank memang mencakup kesehatan bank untuk melaksanakan seluruh
kegiatan usaha perbankannya kegiatan tersebut meliputi :
- Kemampuan menghimpun dana masyarakat dari
lembaga lain dan dari modal sendiri
- Kemampuan mengolah dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke
masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain
- Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku
4. Aturan
Kesehatan Perbankan
Berdasarkan
Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
- Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank
sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas
manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek lain yang berhubungan
dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.
- Dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank
wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah
yang mempercayakan dananya kepada bank
- Bank wajib menyampaikan kepada BI segala
keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang
ditetapkan oleh BI
- Bank atas permintaan BI, wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya
serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh
kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan
oleh bank yang bersangkutan
- Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan
terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan,
BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan atas nama bank Indonesia
melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
- Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan
laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam
waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI
5. Aspek-Aspek
Penilaian
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank,
biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang
digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis
CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,
management, earning dan liquidity. Hasil dari salah satu aspek ini kemudian
akan menghasilkan kondisi bank.
a. Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian
pertama aspek permodalan (Capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai
adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan pada kewajiban
penyediaan kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan kepada CAR (Capital Adequcy Ratio) yang telah ditetapkan BI
perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut
Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR
perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR
dibawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk
segera diperbaiki.
b. Aspek Kualitas Asset
Aspek
yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan
adalah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset
harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan
antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif.
Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva
produktif yang diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah
dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
c. Aspek Kualitas Manajemen ( Management )
Penilaian
yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas
manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas
manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya
dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai
adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum,
manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepadda
jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
d. Aspek Earning
Merupakan
aspek digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan.
Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk
mengukur tingkat efisiensiusaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan.
Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus
meningkat diatas standar yang telah ditetapkan.
6. Hal-hal yang perlu
diketahui Mengenai Pengendalian Resiko Operasional yang Efektif di perbankan
Manajemen
risiko operasional sangat efektif jika budaya bank mendorong standar tingkah
laku etis yang tinggi di semua tingkatan bank. Dewan dan Manajemen senior harus
mempromosikan budaya organisasi yang membangun melalui tindakan dan kata-kata
harapan integritas untuk semua pegawai dalam melakukan bisnis bank.
Prinsip-prinsip yang harus
dijalankan supaya suatu organisasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur
operasional yang berlaku dan meminimasi resiko operasional dan resiko-resiko
yang lain adalah seperti yang dijelaskan sebagai berikut:
Prinsip 1: Board of
director (BOD), sebagai
pimpinan tertinggi organisasi harus menyadari aspek utama risiko
operasional bank yang harus dikelola, dan harus menyetujui dan mereview secara
periodik kerangka manajemen risiko operasional bank. Kerangka harus memberi
definisi risiko operasional menyeluruh pada perusahaan dan menentukan standar
untuk mengidentifikasi, menilai, memonitor, dan mengendalikan
(control/mitigate) risiko operasional.
Prinsip 2: Board of
directors, sebagai pimpinan
tertinggi organisasi harus memastikan bahwa ada audit reguler terhadap
kerangka manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh tim internal yang
independen dan kompeten (yaitu independen dari tim risiko operasional
biasanya fungsi internal audit). Bank harus memiliki cakupan
internal audit yang memadai untuk verifikasi kebijakan dan prosedur operasi
telah diimplementasikan secara efektif.
2.2.1
Akibat Manajemen
Buruk dan Krisis Global
Bank century menjadi bangkrut karna terjadi kesalahan didalam
memanajemen resiko institusi perbankan mereka, belum lagi ada bantuan dari
dalam bank century sendiri untuk menggembosi bank century sendiri setelah
terjadi fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ataupun bail out / dana
pinjaman. Secara global bank century
adalah contoh nyata terjadinya ketidak patuhan terhadap hukum perbankan yang
berlaku, khususnya hukum manajemen resiko dan manajemen perbankan pada umumnya,
sehingga mudah sekali terjadi kehancuran sedikit demi sedikit, secara jujur
manajemen bank century adalah salah satu contoh dimana ketidak patuhan terhadap
hukum perbankan dari manajemen resiko dan manajemen perbankan akan berujung
pada kebangkrutan dan kehancuran yang nyata
Hancurnya
Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan
pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global
yang terjadi. Surat-surat berharga bodong yang ada di
Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. Belakangan
dilihat ada pengaruh Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya
dari Bank Century. Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau
keadaan seperti itu tidak dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti
itu. namun suatu saat pasti akan meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai
rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
PT Bank Century Tbk
(BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta
Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI)
pada 2005. Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak
mempunyai izin dari Bapepam,” kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah dalam
pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
2.3 Pemberian Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP )
Kisah pemberian fasilitas
pendanaan bermula ketika Bank Century mengalami kesulitan likuiditas pada
Oktober 2008. Manajemen Bank Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada
tanggal 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas laporan aset senilai Rp 1
triliun. Direktur Pengawasan Perbankan Zainal Abidin, yang mendapat tembusan
permohonan dari Bank Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan
Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.
Century tak memenuhi
syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek. Penyebabnya, masalah
kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam
jumlah besar secara terus-menerus. Century juga insolvent karena rasio
kecukupan modal (CAR)-nya hanya 2,02 persen. Padahal, sesuai dengan aturan
Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan
itu adalah CAR harus 8 persen.
Ini yang membuat audit
Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank
Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular itu. Bank Indonesia diduga
mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat
Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
Bank Indonesia mengubah
Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP
dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif. BPK menduga perubahan ini
hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut
data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen,
yaitu berkisar 10,39-476,34 persen. Menurut BPK, satu-satunya bank yang CAR-nya
di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui
pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century
sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp
187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp
689 miliar.
BPK akhirnya mencium
kejanggalan karena posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 sejak sebelum
persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai Bank Indonesia telah melanggar
PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan
bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp
467,99 miliar atau hanya 83 persen. Ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008
mengenai jaminan kredit.
Berikut kronologi
pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Century seperti dikutip dari hasil audit
BPK atas Bank Century:
- 30 September
2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century
positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008, bank
penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Century
tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.
- 30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan report aset kredit
kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun.
- 14 November
2008
BI mengubah PBI mengenai persyaratan
pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang
sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar,
karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.
- 14 November
2008, pukul 20.43 WIB
Bank Indonesia mencairkan FPJP Century Rp
356,81 miliar.
- 17 November
2008
BI kembali mencairkan 145,26 miliar.
- 18 November
2008
BI memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar,
sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
Menurut banyak pihak yang mengatakan bahwa
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP ) yang berikan oleh
pemerintah kepada bank century tidak tepat.
2.4 Kasus Bank Century
Kesalahan Bank Indonesia dan KSSK
Kasus pemberian dana
"bail out" (dana talangan) ke Bank Century diduga karena kesalahan
Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pernyataan
tersebut dikatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri.
BI patut diduga melakukan
kesalahan karena tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada
Menteri Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal berdampak
sistemik," kata Hasan Bisri pada rapat Panitia Angket kasus Bank Century
di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).
Sedangkan KSSK, katanya,
patut diduga melakukan kesalahan karena menetapkan Bank Century sebagai bank
gagal yang berdampak sistemik. Apalagi penetapan tersebut, kata dia, dilakukan
tanpa melakukan "assessment" terhadap analisis BI mengenai dampak
sistemik tersebut, tapi hanya melakukan `judgment` (penilaian sepihak),"
katanya. Kelanjutan dari penetapan tersebut, katanya, KSSK melakukan
"bail out" ke Bank Century tanpa memiliki dasar hukum "Ini makin
memperkuat dugaan kesalahan yang dilakukan KSSK," kata Hasan.
Menurut dia, dasar hukum
dilakukannya "bail out" ke Bank Century adalah Perppu No 4 tahun 2008
tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolah DPR pada 18
Nopember 2008, tapi dana talangan tersebut masih dilakukan setelah tanggal
tersebut yakni pada 23 Nopember 2008 dan beberapa kali pemberian dana talangan
berikutnya.
Ketua BPK Hadi Purnomo
menjelasakan, pengucuran dana talangan ke Bank Century dilakukan beberapa kali
yakni pada 23 Nopember 2008 sebesar Rp2,7 triliun, pada 5 Desember 2008 sebesar
Rp2,2 triliun, serta pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun. Menurut Hasan, dari dana talangan yang dialirkan ke Bank Century sekitar
Rp5,8 triliiun di antaranya diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang
terjadi akibat perbuatan para pemegang saham atau pihak-pihak tertentu yang
terkait dengan Bank Century.
Rapat
panitia angket dipimpin Ketua Panitia Angket Idrus Marham (FPG) yang didampingi
tiga wakilnya yakni Gayus Lumbuun (FPDIP), Mahfud Siddiq (FPKS), dan Yahya
Sacawiria (FPD). Pimpinan BPK hadir seluruhnya yakni
ketua Hadi Purnomo didampingi seluruh anggota.(ant/waa)
2.5 Hak Angket Bank Century
Rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat secara aklamasi menerima usulan dilakukan hak penyelidikan terhadap
Bank Century. Usulan penggunaan Hak Angket DPR terhadap langkah penyelamatan
pemerintah kepada Bank Century akhirnya
didukung 503 dari 550 anggota DPR.
Dengan disetujuinya
usulan penggunaan Hak Angket, maka DPR selanjutnya akan membentuk panitia khusus
pada tanggal 4 Desember mendatang. Pansus yang terdiri dari 30 orang anggota
selanjutnya akan melakukan penyelidikan terhadap berbagai langkah yang telah
dilakukan pemerintah kepada Bank Century.
Seperti kita ketahui,
pemerintah telah memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyuntikkan
modal guna menyehatkan Bank Century. Sejak pengucuran pertama pada bulan
November 2008 hingga Juli 2009, LPS telah menyetorkan dana sekitar Rp 6,7
triliun. Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan banyak
pihak. Bahkan para pengambil keputusan pun sempat kaget ketika biaya
penyelamatan yang semula hanya dilaporkan membutuhkan sekitar Rp 630 miliar,
akhirnya melonjak sampai Rp 6,7 triliun.
Laporan hasil audit
investigasi Badan Pemeriksa Keuangan secara tegas menyebutkan adanya
pelanggaran terhadap undang-undang dalam
penyelamatan Bank Century. Antara lain tidak layaknya Bank Century untuk
mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek karena rasio kecukupan modal sudah
negatif, padahal peraturan Bank Indonesia yang diubah mengharuskan CAR dari
bank yang berhak mendapatkan fasilitas itu harus positif. Juga soal langkah
penyertaan modal sementara yang dilakukan LPS, yang dilakukan tanpa verifikasi
terhadap aset-aset Bank Century terlebih dahulu.
Sejauh yang bisa kita tangkap,
alasan dari para pengambil keputusan, ketika keputusan tersebut diambil
keadaannya sudah sangat genting. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap
sistem perbankan dan itu menyangkut dana Rp 1.500 triliun milik masyarakat yang
disimpan di bank. Ketika keputusan penyelamatan dilakukan, data yang dimiliki
BI termasuk dalam urusan CAR Bank Century adalah data per 31 Oktober 2008. Pada
saat itu CAR Bank Century masih di atas 2 persen, sehingga berhak untuk
mendapatkan fasilitan pendanaan jangka pendek.
Berbeda dengan Hak Angket sebelumnya, Hak
Angket Bank Century dilakukan terhadap data yang sudah tersedia. Anggota DPR
sebenarnya tidak perlu melakukan penyelidikan, karena hal itu sudah dilakukan
BPK dan hasil auditnya sudah disampaikan kepada BPK.
Kalau pun ada yang masih
harus dilakukan Pansus Bank Century adalah tinggal pendalaman. Misalnya,
mengapa BI tidak bisa menyediakan data paling mutakhir tentang CAR Bank Century
ketika malam itu hendak diputuskan langkah penyelamatan oleh Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK). Bagaimana bias ketika dalam proses transisi dari pemilik lama
ke LPS masih terjadi penarikan dana secara besar-besaran, sehingga ketika LPS
masuk uang kas yang ada di seluruh Bank Century hanya tersisa Rp 20 juta saja.
Ke mana saja aliran dana penyelamatan Bank Century mengucur? Siapa pihak-pihak
yang diuntungkan?
Pansus Bank Century akan
dinilai rakyat menjalankan tugas dengan baik apabila mampu membuat pohon aliran
dana Bank Century. Tidak perlu punya motif untuk menjatuhkan siapa pun, yang
lebih penting terbuka siapa yang sebetulnya diuntungkan dengan penyelamatan
Bank Century.
Ketika Bank Bali dulu,
PriceWaterhouse Copper mampu menjelaskan setiap sen dana cessie Bank Bali yang
dikucurkan Bank Indonesia. Dari sana kita mengetahui untuk kepentingan siapa
dan untuk kepentingan apa BI mau mencairkan tagihan milik Bank Bali tersebut.
Memang masih menjadi
tanda tanya besar seperti apa ancaman sistemik yang akan terjadi apabila Bank
Century ketika itu dilikuidasi. Data BI memang menyebutkan bahwa ada aliran
dana yang sangat kuat dari bank-bank kecil ke bank besar. Tetapi seberapa
akurat data BI tersebut, sebab untuk mengetahui CAR yang sebenarnya dari Bank
Century, BI tidak mampu memberikan. Aneh jika dikatakan kita sedang krisis,
kondisi krisis itu hanya terjadi pada satu bank saja dan itu bank yang sangat
kecil. Ketika krisis terjadi di Amerika Serikat dan Eropa, itu terjadi pada
banyak bank dan mereka adalah bank-bank yang memang besar sehingga pihak bank
sentral akhirnya turun tangan.
Yang kita butuhkan dari
Hak Angket Bank Century adalah terungkapnya sebuah kebenaran. Sudah terlalu
banyak bangsa ini dirugikan karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung
jawab. Mereka memperkaya diri sendiri dengan merampok uang negaranya sendiri.
Tidak ada satu pun di
antara kita yang merasa rela karena begitu banyak rakyat yang hidup dalam
kemiskinan. Terlalu lama mereka ditelantarkan, sementara sekelompok orang
dengan enaknya hidup bergelimangan harta karena mengambil hak rakyat yang
termarjinalkan.
Sekali lagi kita tidak
berkeinginan Pansus Bank Century lebih banyak bergerak di ranah politik. Lebih
baik fokus kepada persoalan keuangan negara. Kalau pun nanti harus mengimbas ke
ranah politik, itu merupakan konsekuensi, merupakan dampak bukan tujuan utama.
Sekarang tentunya kita
mengucapkan selamat bekerja Pansus Bank Century. Jangan sia-siakan kepercayaan
yang masih ada dan diberikan oleh rakyat kepada para anggota DPR. Di tangan
Andalah pengungkapan kebenaran itu kini ditumpukan.
2.6 Komite Stabilitas Sistem
Keuangan ( KSSK )
Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) setiap saat selalu melaporkan rencana dan perkembangan
penanganan kasus Bank Century. Itu terlihat dari laporan pihak KSSK, Menteri
Keuangan, dan Bank Indonesia kepada Panitia Angket DPR RI.
Berdasarkan laporan yang
kami terima dari pihak Departemen Keuangan dan Bank Indonesia, sebelum
menyatakan Bank Century gagal mereka sudah laporkan ke Presiden RI (Susilo
Bambang Yudhoyono). Bahkan setelah Bank Century dinyatakan gagal, masih ada
laporan ke Presiden.
Menurut dokumen yang
beredar di kalangan pers, pada risalah rapat KSSK 13 November 2008, Menteri
Keuangan selaku Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati menginformasikan telah
menyampaikan permasalahan Bank Century kepada Presiden.
Pada risalah itu tertulis
"Sri Mulyani menyampaikan telah permasalahan ini kepada Presiden RI. Namun
pada hari ini Presiden RI, akan melakukan perjalanan dinas ke San Fransisco,
USA yang artinya sampai dengan esok hari, dalam hal diperlukan Presiden RI
belum dapat mengambil keputusan. Kemudian terkait dengan kemungkinan penerapan
blanket guarantee sebagai alternatif keputusan darurat dalam menyelesaikan permasalahn Bank Century.
Berdasarkan informasi Sdr Marsilam, keputusan penerapan blanket guarantee tidak
dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden RI."
Pada notulen rapat KSSK
13 November 2008 tersebut tertulis nama Marsillam Simanjuntak sebagai Ketua
UKP3R. Dari risalah tersebut juga terlihat bahwa Marsilam memberi informasi
dari Istana mengenai keputusan penerapan blanket guarantee tidak bisa
diputuskan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika itu.
Pada 21 November KSSK
memutuskan Bank Century sebagai bank gagal. Keputusan tersebut dilaporkan Ketua
KSSK Sri Mulyani Indrawati dan Anggota KSSK Gubernur BI Boediono pada 25
November 2008 dengan perihal laporan pencegahan krisis.
Laporan tersebut tentu
melampirkan fotokopi notulen rapat dan keputusan KSSK. Menteri Keuangan
kemudian mengirimkan surat kepada Presiden 4 Februari 2009 perihal laporan
perkembangan penanganan Bank Century. Laporan lengkap tentang penanganan Bank
Century kemudian dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Presiden RI
pada 29 Agustus. Laporan ini dilengkapi dengan executive summary dan
dokumen-dokumen terkait Bank Century. (Ken/OL-06)
2.7 Pansus Century
Anggota panitia khusus
(pansus) Bank Century DPR RI menyatakan bahwa Robet Tantular telah merekayasa
kasus Bank Century dengan berdalih bahwa pencairan uang senilai 18 juta dolar
AS milik Boedi Sampoerna merupakan pinjam-meminjam antara Robert dengan Budi.
"Robert merekayasa
hal ini, seolah-olah ini merupakan pinjam-meminjam antara Boedi dengan
Robert," kata anggota tim pansus Bank Century Achsanul Qosasi (Fraksi
Demokrat) usai menyelidiki aliran dana Bank Century di Bank Mutiara (dulu Bank
Century) di Surabaya
Achsanul menjelaskan dari
awal, jika dilihat dari strukturnya, ternyata Bank Century cabang Surabaya
sangat tergantung pada deposan besar. "Bayangkan sebuah cabang bank dengan
aset Rp 1,950 triliun milik satu orang yakni Boedi Sampoerna," katanya.
Hal inilah yang
menyebabkan transaksi besar Bank Century berada di Surabaya. Tentunya ini yang
menjadi soroton terpenting yang harus dikunjungi pansus Bank Century.
Ia menjelaskan bahwa
total dana Boedi Sampoerna di Bank Century diketahui hampir Rp 1,4 triliun d
imana di antaranya, Rp 1 triliun ada di Surabaya. Selain itu, kata dia, uang
senilai 18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna yang dikirim dari Bank Century
Cabang Surabaya ke kantor pusat Jakarta adalah atas permintaan Boedi Sampoerna berdasarkan
surat tertanggal 14 November 2008.
"Dikirimnya surat
ini agar mempermudah kalau Bank Century nanti akan ditutup. Sehingga 18 juta
dolar AS ini pecah-pecah menjadi Rp 2 miliaran," katanya. Pemecahan
deposito Rp 2 miliaran tersebut bukan kehendak Bank Century Cabang Surabaya
melainkan kehendak Boedi Sampoerna.
Ternyata diketahui bahwa
Rp 18 juta dolar tersebut digunakan untuk menutup kerugian valas yang dilakukan
Dewi Tantular, kakak dari Robert Tantular. "Dewi Tantular ini adalah
kakanya, sehingga Robert merekayasa hal ini seolah ini merupakan
pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert," katanya.
Padahal dalam rapat
pansus beberapa waktu lalu, Robert menyebutkan bahwa 18 juta dolar AS tersebut
dipinjamnya untuk menutup kerugian valas yang terjadi di Bank Century. Namun
pernyataan Robert tersebut, kata dia, dibantah Boedi Sampoerna yang mengatakan
bahwa tidak terjadi pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert.
2.8 Permasalahan kasus
Kebangkrutan PT Bank
Century Tbk tidak mungkin terjadi serta-merta. Penyimpangan manajemen dan
pengawasan BI yang tidak efektif diduga menjadi penyebab utama bank itu
akhirnya mengalami kebangkrutan. ”Modus kejahatan perbankan yang diduga
dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar
uang (money market-red),” kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hal ini
terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki
kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta.
Kasus itu menunjukkan
manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan.
Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu
dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri.
Ia menyatakan kecurangan yang dilakukan manajemen (pemegang saham pengendali),
yakni menjamin surat utang itu dalam rekening penampung di Bank Dresdner
Luxemburg yang jumlahnya US$ 230 juta. BI seharusnya memerintahkan pemegang
saham pengendali untuk mencairkan uang dari rekening penampung untuk memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo.
BI juga dinilai gagal
dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan good
governance) serta lemahnya pengawasan berbasis risiko. Pengamat perbankan Iman
Sugema mendesak agar kejahatan perbankan yang dilakukan pemegang saham
pengendali dan manajemen Bank Century segera dituntaskan. ”Tidak mungkin Bank
Century serta-merta bangkrut tanpa didahului kecerobohan berbagai pihak,”
tandasnya.
Kasus bank century
merupakan kasus penyalahgunaan kebijakan dana talangan dari Bank Indonesia
kepada Bank Century yang total nya mencapai Rp 6,7 triliun. Dana talangan ini
di indikasikan merugikan negara karena banyak nya trnasaksi – transaksi yang
fiktif. Banyak dana talangan bank century yang tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenar nya, dalam masalah century ini sebenar nya adalah masalah krisis
keuangan yang dialami oleh bank century dan anggap pemerintah akan berdampak
sistemik terhadap keuangan negara apabila tidak mendapatkan kucuran dana
talangan. Bank century adalah bank kecil sehingga banyak publik yang
mempertanyakan dana talangan yang sebesar Rp 6,7 Triliun, sedangkan menurut
pandangan para ahli keuangan yang ada, bahwa krisis yang di alami oleh bank
century tidak akan berdampak pada keuangan negara atau sistemik.
2.9
Pengambilalihan bank
century kepada pemerintah melalui LPS
Mulai
tanggal 21 November 2008, PT. Bank Century Tbk diambil alih oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa
penuh yang melayani berbagai kebutuhan jasa perbankan bagi para nasabahnya.
Pengambilalihan bank
tersebut oleh lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang
terdiri dari para profesional telah ditunjuk hari ini untuk mengelola dan
meningkatkan kinerja bank.
Beberapa waktu lalu
diberitakan bahwa terdapat minat dari investor untuk mengakuisisi bank ini.
Namun karena proses akuisisi tersebut memakan waktu, maka demi memberi rasa
aman dan kepastian segera bagi para nasabah Bank Century, Pemerintah dan Bank
Indonesia melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan pengambil
alihan bank tersebut oleh LPS.
BAB
III kesimpulan
3.1 Kesimpulan
Ternyata masalah
sesungguhnya dari Bank Century baru muncul ketika dana bail out mulai bergulir
dan kejanggalan dalam neraca nya mulai terungkap. Kelemahan manajemen mulai
ramai setelah kekacauan reksadana Antaboga Delta sekuritas yang dikeluarkan
Bank Century.Dari sini bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya bailout
untuk Century memang diperlukan namun dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa
kinerja dan tata kelola Century yang sangat buruk.Sebuah ironi memang, ketika
kita terpaksa menolong orang jahat agar tida menimbulkan kerugian yang lebih
besar bagi orang banyak. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita
mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini. UU PJSK yang mampu
melindungi perbankan harus diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas bag
ipelanggar peraturan BI.Pemberian FPJP oleh pemrintah kepada bank century,
karena bank century mengalami kesulitan likuiditas yang terjadi pada tahun
2008. Pemberian FPJP ini dilakukan
pemerintah setelah dari pihak bank century mengirim kan surat kepada pejabat
bank Indonesia.
Seharus nya pemberian
FPJP ini tidak dilakukan oleh pemerintah, karena bank century tidak memenuhi
standar persyaratan pemberian FPJP, pada saat itu standar pemberian FPJP yang
berlaku adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) diatas 8 persen,
namun bank century di bawah jauh dari standar yang di tetapkan.
Dari pemberian FPJP ini
dari pihak BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) menganalisa bahwa pihak dari Bank
Indonesia kurang tegas dalam pengambilan kebijakan. Selain itu juga di duga BI
telah mengotak atik peraturan yang telah dibuat sehingga Bank Century menjadi
layak mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. Peraturan yang telah di ubah oleh BI adalah
yang semula dalam pemberian FPJP adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal (
CAR ) 8 persen diubah menjadi CAR positif, dengan alasan inilah bank century
dapat menerima FPJP.
Selain Bank Indonesia, BPK juga menduga KSSK
melakukan kesalahan dalam metetapkan kasus Bank century sebagai Bank yang gagal
dan akan berdampak sistemik pada keuangan negara. Dasar hukum yang digunakan
KSSK adalah dalam pemberian dana Bail Out kepada Bank Century adalah Perpu No.
44 Tahun 2008. sedangkan perpu yang di gunakan oleh KSSK sudah ditolak oleh
anggota DPR namun KSSK tetap memberikan dana Bail Out nya kepada Bank Century.
Namun menurut KSSK
pemberian FPJP yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena setiap saat selalu melaporkan rencana
dan perkembangan penanganan kasus Bank Century. Itu bisa dilihat dari laporan
pihak KSSK, menteri Keuangan, dan Bank Indonesia kepada Hak Angket DPR RI.
Rapat paripurna yang dilakukan oleh anggota
DPR menghasilkan usulan untuk dilakukan hak penyelidikan terhadap kasus Bank
Century. Dengan usulan tersebut DPR
membentuk panitia kusus untuk menangani kasus Century, panitia khusus tersebut terdiri
dari 30 anggota yang selanjut nya bertugas melakukan penyelidikan terhadap
langkah atau kebijakan yang di berikan pemerintah kepada Bank Century.
3.2 Sumber
Refrensi
Media masa online
Teman – teman.
No comments:
Post a Comment